1. | Bahwa berdasarkan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja adalah Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh; |
2. | Bahwa berdasarkan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
3. | Bahwa berdasarkan Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja dibuat atas: a. | Kesepakatan kedua belah pihak; | b. | Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; | c. | Adanya pekerjaan yang dijanjikan; | d. | Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan. | |
4. | Bahwa apabila Perjanjian Kerja yang dibuat oleh para pihak bertentangan dengan ketentuan huruf (a) dan (b) sebagaimana diatur pada Pasal 52, maka dapat dibatalkan; |
5. | Bahwa apabila Perjanjian Kerja yang dibuat oleh para pihak bertentangan dengan ketentuan huruf (c) dan (d), maka batal demi hukum; |
6. | Bahwa sesuai Pasal 54 UU Ketenagakerjaan perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat: a. | nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; | b. | nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; | c. | jabatan atau jenis pekerjaan; | d. | tempat pekerjaan; | e. | besarnya upah dan cara pembayarannya; | f. | syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; | g. | mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; | h. | tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan | i. | tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. | Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuat 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk Pekerja dan Pengusaha; |
7. | Bahwa sesuai dengan Pasal 55 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak; |
8. | Bahwa sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. | jangka waktu; atau | b. | selesainya suatu pekerjaan tertentu. | |
9. | Bahwa berdasarkan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat secara tertulis dan harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila PKWT tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu; |
10. | Bahwa berdasarkan Kepmen. 100/2004, PKWT terbagi kedalam 3 (tiga) bagian, yaitu: a. | PKWT Untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun; | b. | PKWT untuk Pekerjaan Yang Bersifat Musiman; | c. | PKWT untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru; | |
11. | Bahwa Pasal 3 mengatur: (1) | PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu; | (2) | PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun; | (3) | Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan; | (4) | Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; | (5) | Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT; | (6) | Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja; | (7) | Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha; | (8) | Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian. | |
12. | Bahwa sesuai dengan Pasal 4, 5, 6 dan 7 Kepmen. 100/2004, Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Dan hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman, namun hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan kemudian harus dicatatkan dan PKWT ini tidak dapat dilakukan pembaharuan. |
13. | Bahwa sesuai dengan Pasal 8 Kepmen. 100/2004, PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. PKWT tersebut hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dilakukan Pembaharuan. PKWT sebagaimana dimaksud diatas hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan; |
14. | Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Kepmen. 100/2004 PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan; |
15. | Bahwa berdasarkan Pasal 15 Kepmen. 100/2004 PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila: (1) | PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja; | (2) | Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja; | (3) | Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan; | (4) | Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut; | (5) | Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4) , maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. | |